Jakarta, kpu.go.id Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bersama ini disampaikan petunjuk teknis sebagai berikut :



0 Guneman:
Posting Komentar