00.29

Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009

Jakarta, kpu.go.id Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bersama ini disampaikan petunjuk teknis sebagai berikut :

Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor 1232/KPU/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009.

(Redaktur).

Sumber KPU

0 Guneman: